Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM LGBT MENURUT SUDUT PANDANG ISLAM

PROBLEMATIKA HUKUM LGBT MENURUT SUDUT PANDANG ISLAM

Hukum Islam bersifat Universal, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungannya dengan Tuhan, mau pun sesama manusia dan alam. Dalam praktiknya hukum Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, dengan mengajak setiap pengikutnya untuk mematuhi perintah dan larangannya. Hukum Islam akan menindak tegas para pelaku yang melanggar ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan nas Al-Qur’an dan Al-Hadits. Prinsip ini merupakan suatu yang esensial dan factual dalam menangani masalah kemaslahatan yang terjadi dalam masyarakat Islam. Hukum Islam pada hakikatnya adalah peraturan allah untuk menata kehidupan manusia. Peraturan itu dapat terealisir dalam kehidupan nyata bila ada kesadaran umat Islam untuk mengamalkan-Nya, yakni melaksanakan setiap perintah dan menjauhi seluruh larangan yang di gariskan oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Islam mengakui bahwa manusia mempunyai hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks, terutama terhadap lawan jenisnya. Untuk itu Islam, melalui hukum yang berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits, mengatur penyaluran kebutuhan biologis melalui perkawinan.
Kendati Islam telah mengatur hubungan biologis yang halal dan sah, namun penyimpangan-penyimpangan tetap bisa terjadi, baik berupa delik perzinaan ataupun LGBT. Ini terjadi karena adanya dorongan biologis yang tidak terkontrol dengan baik, yang disebabkan oleh kurangnya memahami serta menjalankan ajaran agama. Naluri seks itu sendiri merupakan naluri yang paling kuat, yang menuntut penyaluran. Jika penyaluran tidak dapat memuaskan maka orang akan mengalami kegoncangan dan kehilangan kontrol untuk mengendalikan nafsu birahinya, dan timbullah hubungan seks di luar ketentuan hukum, seperti LGBT. 

Orang-orang yang melakukan penyimpangan seksual, dan menenggelamkan dirinya dalam kelezatan syahwat, akan pudar perasaan agamanya, dan semakin jauh. Dinyatakan oleh Al-Qur’an, bila hati manusia telah bergemilang dengan dosa, maka iman yang berada dalam kalbunya akan memudar, dan tidak akan dapat menerima hidayah dari Tuhan. Sesungguhnya allah tidak akan memberikan petunjuknya kepada orang-orang fasik (Q.S 63:6). 
Islam melarang keras LGBT karena bertentangan dengan kaidah Islam dan juga LGBT berdapak negative bagi kehidupan pribadi manusia. Antara lain :
LGBT merupakan perbuatan keji sebagaimana jarimah zina. LGBT termasuk kedalam dosa besar dan merupakan perbuatan yang merusak akhlak, tidak sesuai dengan fitrah manusia.
Allah berfirman :
وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّن الْعَالَمِينَ
Artinya : Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji ( LGBT ), yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu" (Q.S 7:80).
LGBT juga berdapak pada rusaknya saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja. Yang paling berbahaya adalah penyebaran penyakit aids.
Hukuman bagi orang yang melakukan homoseks ( LGBT ), para ulama fiqh sepakat bahwa hukumannya ada tiga :
  1. Dibunuh secara mutlak
  2. Dihad sebagaimana had zina. Bila pelakunya jejaka maka ia harus didera, bila pelakunya muhshania harus di hukum rajam.
  3. Dikenakan hukuman ta’zir 

Persepsi Islam terhadap firah manusia senantiasa menghubungkannya dengan naluri seks. Islam memandang bahwa ia adalah suatu kekuatan alami yang terdapat pada diri manusia. Naluri seks memerlukan penyaluran dalam bentuk perkawinan. Islam tidak menganggap bahwa naluri seks merupakan sesuatu yang jahat, dan tabu bagi manusia. Tetapi Islam mengaturnya sesuai dengan fitrahnya. Oleh karena iltu Islam sangat menentang segala macam bentuk penyimpangan seks (LGBT), yang dapat merusak eksistensi fitrahnya. Saking menentangnya, penyimpangan seks dikategorikan kedalam  dosa besar.

Penulis: Dodi Insan Kamil
site : http://kitapintar.com

Posting Komentar untuk "HUKUM LGBT MENURUT SUDUT PANDANG ISLAM"